BNN Pastikan Tidak Ada Wacana Legalkan Ganja di Indonesia, Bagaimana dengan Kratom?

- Senin, 20 Juni 2022 | 11:37 WIB
BNN Pastikan Tidak Ada Wacana Legalkan Ganja di Indonesia, Bagaiman dengan Kratom? (Ilustrasi/PR)
BNN Pastikan Tidak Ada Wacana Legalkan Ganja di Indonesia, Bagaiman dengan Kratom? (Ilustrasi/PR)

SMOL.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose memastikan tidak ada wacana untuk melegalkan ganja di Indonesia.

Meski beberapa negara telah melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis dan rekreasi, namun Indonesia tidak akan mengikuti langkah itu.

Ganja tetap masuk dalam daftar narkotika golongan I yang merupakan tanaman menyebabkan ketergantungan atau candu.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” tegas Petrus Golose di sela peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga: Dilegalkan Thailand, Ganja Tetap Dilarang di Indonesia dan Masuk Kategori Narkotika Golongan I

Menurut Petrus, masih banyak negara yang melarang ganja dan memasukan dalam daftar narkotika golong I. Seperti Amerika Serikat hanya negara bagian yang sudah melegalkan ganja.

Sedangkan di Asia Tenggara hanya Thailand satu-satunya negara yang melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.

Terkait dengan kratom, Petrus masih menunggu keputusan apakah akan dimasukan dalam daftar narkotika golongan I atau tidak. Sebab, menurutnya kratom memiliki efek candu.

Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang,” kata Petrus.

Baca Juga: Thailand Resmi Legalkan Ganja untuk Medis

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional dan herbal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X