SMOL.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penipuan investasi binary option platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakaan lengkap.
Berkas perkara Indra Kenz telah dinyatakan lengkap secar formil dan materiil sehingga bisa dilimpahan ke Pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Baca Juga: Segera Umumkan Nama Bakal Capres, Megawati Tidak Mencari Sosok Andalkan Eletoral Semata
"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut Sumedana, Kamis 23 Juni 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, akan dilakukan Jumat 24 JUni 2022.
Baca Juga: Nikita Ngadu ke Propam Soal Dijemput Paksa, Polri: Anggota Sudah Benar, Prosedurnya Ada!
Dia menyebutkan Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.***
Artikel Terkait
Dinilai Belum Lengkap, Kajagung Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim Polri
Polisi Kembali Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz, Diambil dari Medan Pakai Jalur Darat
Bongkar Deposit Boks Milik Indra Kenz, Polisi Temukan Flashdisk dan 2 Sertifikat Tanah
Bareskrim Polri Kembali Sita Uang Milik Indra Kenz Rp1,88 M, BAP dan Tersangka Sudah Dilimpahkan JPU Hari Ini
Indra Kenz Dikabarkan Sudah Pulang ke Rumah dan Asetnya Dikembalikan, Polri: Hoaks