SMOL.ID - Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming merasa telah dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Bahkan ia telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK selama enam bulan kedepan.
Dalam keterangannya, Mardani menduga ada mafia hukum di balik penetapan tersangka dirinya.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan mafia hukum dan anak muda harus bersatu untuk melawan itu semua.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," kata Mardani.
Menanggapi pernyataan Mardani, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mempertanyakan mafia apa dan di mana mafia tersebt.
Ditegaskan Karyoto, KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," ujar Karyoto, Kamis 23 Juni 2022.
KPK mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.
Artikel Terkait
Mardani H Maming Ketua HIPMI 2019-2022
Jokowi Restui Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Dana APBN, Ini Komentar Mardani
Densus 88 Dikabarkan Tangkap Ustaz Farid Okbah, Mardani Ali Sera Beri Tanggapan Begini
KPK Cekal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Tetapkan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sebagai Tersangka?