SMOL.ID - Idul Adha tahun ini bakal dirayakan di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). PMK menyerang sehingga banyak hewan ternak jatuh sakit di bagian mulut dan kukunya.
Dengan kondisi sakit, berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak tidak bisa dijadikan kurban meski daging hewan terkena PMK masih aman dikonsumsi.
Menyikapi kondisi itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kurban adalah sunah Muakad, sehingga tidak wajib. Untuk situasi saat ini, kurban tidak harus dilaksanakan.
Menag mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi kepada sejumlah pihak mengenai hukum berkurban saat wabah PMK semakin marak.
Baca Juga: Meski Ditetapkan sebagai Tersangka, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tidah Bisa Ditahan
“Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat dan bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah Sunah Muakad, yaitu sunah yang dianjurkan bukan diwajibkan,” kata Yaqut beberapa hari lalu.
Menurut Yaqut, umat muslim tak boleh memaksakan apabila prosesi kurban tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan. Hal ini apabila prosesi kurban dapat menimbulkan mudharatnya.
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh melaksanakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujar Yaqut.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengatasi prosesi kurban di tengah wabah PMK.
Baca Juga: Ada Iklan Mirip Holywings, Isinya Ngajak Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Jogokariyan
Selain itu dirinya akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai ormas Islam agar dapat menyampaikan penjelasan tersebut kepada masyarakat terkait masalah yang sedang dihadapi saat ini.
“Dan ini dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabahnya PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.
Kementerian Agama akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara berkurban yang dapat dilakukan dalam kondisi PMK kini.
Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian,” kata Menag.***
Artikel Terkait
Sebulan Jelang Idul Adha, Ganjar Maksimalkan Peran Poskeswan dan Jogo Ternak
Sidang Isbat Penentuan Idul Adha Digelar 29 Juni
Jelang Idul Adha Wabah PMK Semakin Meluas, Pemerintah Bentuk Satgas
Jelang Idul Adha, Petugas Temukan Sapi Suspek PMK di Pasar Hewan Petambakan Banjarnegara
Sebentar Lagi Idul Adha, Ini 6 Amalan Sunah yang Perlu Diketahui
Menag Terbitkan Panduan Shalat Idul Adha dan Kurban, Simak Isinya