Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkumham Sebut LGBT Bukan Tindak Pidana

- Senin, 11 Juli 2022 | 21:19 WIB
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkuham: LGBT Bukan Tindak Pidana (Ilustrasi)
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkuham: LGBT Bukan Tindak Pidana (Ilustrasi)

SMOL.D - Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bulan depan.

Namun dalan rancangan RKUHP itu tidak mengatur soal Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender.

Soal perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis tetap diatur dalam RKUHP itu, tapi tidak spesifik LGBT

Juru bicara tim sosialisasi Kemenkumham Albert Aries mengatakan LGBT memang tidak
masuk dalam RKUHP.

RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender sehingga tidak ada sanksi pidana yang spesifik.

Baca Juga: Bharada E Pelaku Penembak Sesama Ajudan di Kamar Kadiv Propam Polri Ditahan

"Saya tegaskan LGBT memang tidak pernah dikriminalisasi dalam RKUHP," kata Albert, di Jakarta, Senin Juli 2022.

Dalam RKUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam pengaturan buku kedua RKUHP yang berbunyi LGBT
bukan merupakan tindak pidana.

Di situ tidak lagi dibedakan antara kejahatan atau pelanggaran sehingga yang ada
hanya istilah tindak pidana

Albert menegaskan, semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat
ketat dan jelas.

Meski demikian, perbuatan cabul sesama jenis tetap bisa dipidana dengan Pasal 418 RKUHP.

Baca Juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Kamar Kadiv Propam Masih Didalami

"Dalam pasal itu berisi mengenai tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis jika dilakukan di depan umum," imbuhnya.

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X