Istri Anggota TNI Korban Penembakan Didampingi LPSK dan Dijaga Ketat TNI Polri

- Jumat, 22 Juli 2022 | 20:41 WIB
Istri Anggota TNI Korban Penembakan Didampingi LPSK dan Dijaga Ketat TNI Polri (Hermina Hospital)
Istri Anggota TNI Korban Penembakan Didampingi LPSK dan Dijaga Ketat TNI Polri (Hermina Hospital)

SMOL.ID - Rina Wulandari (34) istri anggota TNI Kopda Muslimin atau Kopda M masih terbaring di Rumah Sakit Hermina, Banyumanik, Semarang.

Rina Wulandari istri anggota TNI yang tembak orang tak dikenal (OTK) usai menjemput anak dari sekolah itu sedang menjalani perawatan pasca operasi pengambilan proyektil  yang bersarang di dalam perut.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, kondisi Rina Wulandari istri Kopda M saat ini telah membaik.

Pasca menjalani operasi pengambilan proyektil dalam perutnya, Rina Wulandari dijaga ketat personel TNI - Polri. Selain itu ia mendapatkan pendampingan dari tim dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Satu Pelaku Penembak Istri Anggota TNI di Banyumanik Berhasil Ditangkap

Letkol Bambang mengatakan, untuk mengungkap kasus penembakan istri prajurit Arhanud-15 pihaknya bersama Polda Jateng terus melakukan kegiatan penyelidikan.

Olah TKP lanjutan dilaksanakan Kamis 21 Juli 2022 untuk menggali modus dan motif para pelaku dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada.

Dari hasil reka ulang TKP atau olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng diungkap beberapa temuan baru diantaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku.

Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual.

Baca Juga: Sudah Teridentifikasi, Polisi Minta Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Menyerahkan Diri!

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15 hari ini Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).

Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. Pelanggaran Kopda M selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Paguyuban Yuswa Kencana Asyik Menjadi Lansia

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:11 WIB

Gelaran KILA 2023 Hadir di Semarang

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:11 WIB
X