SMOL.ID- Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Roy Suryo langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga Jumat malam, 5 Agustus 2022.
Sebelumnya, Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan melengkapi pemeriksaan pertama dan kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat malam, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Dipanggil Lagi Sebagai Tersangka, Roy Suryo Hadir ke Polda Metro Pakai Penyangga Leher
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada awak media.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya Endra Zulpan.
Baca Juga: Belum Ditahan, Roy Suryo Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Besok Pagi
Sebelumnya, perwakilan umat Buddha mengaku kecewa karena Roy Suryo tidak ditahan. Bahkan, beredar video Roy Suryo ikut touring klub Mercy, padahal berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Artikel Terkait
Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka Polri Minta Pendapat 13 Pakar
Roy Suryo Laporkan Orang Pertama Unggah Meme Tapi Dihentikan Penyidik, Alasannya Ini
Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Roy Suryo Jatuh Sakit, Polisi Batal Lakukan Penahanan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kamis 28 Juli 2022
Sudah Sehat, Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro sebagai Tersangka Meme Stupa
Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Polri Akui Tak Menahan Roy Suryo, Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan