SMOL.ID - Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itidak ditahan dengan alasan tidak jelas. Polisi mengatakan, tidak melukan penahanan terhadap Roy Suryo atas pertimbangan penyidik.
Namun, kritikan dan kekecewaan publik terutama dari kalangan umat Buddha membuat Polda Metro Jaya kembali memeriksa Roy Suryo dan memutuskan melakukan penahanan mulai Jumat malam 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers mengatakan, alasan Roy Suryo ditahan. Salah satunya adalah polisi khawatir Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Endra Zulpan.
Selain menahan Roy Suryo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain
akun Twitter dan handphone.
Baca Juga: Dipanggil Lagi Sebagai Tersangka, Roy Suryo Hadir ke Polda Metro Pakai Penyangga Leher
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya Roy Suryo menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Roy Suryo Jatuh Sakit, Polisi Batal Lakukan Penahanan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kamis 28 Juli 2022
Sudah Sehat, Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro sebagai Tersangka Meme Stupa
Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Polri Akui Tak Menahan Roy Suryo, Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Belum Ditahan, Roy Suryo Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Besok Pagi