Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Terkait Brigadir J Wujud Polri Tegas

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 21:41 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan (IST)
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan (IST)

SMOL.ID - Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diapreasi masyarakat seluruh Indonesia.

Seperti tindakan tegas menempatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J dengan seterang-terangnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, langkah Kapolri menunjukkan keseriusan dan transparan dalam menangani kasus Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Selain Pelanggaran Etik, Ambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Juga Bisa Dipidana

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," ungkap Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.

Edi menjelaskan, menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Ferdy Sambo Bisa Diusut Bareng

Edi menerangkan, kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat ulah pihak lain itu, lanjut Edi, Tim Khusus Polri mendapat kesulitan di lapangan. Selain itu, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.

"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," tukasnya.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X