Jadi Tersangka, Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Senin, 8 Agustus 2022 | 06:09 WIB
Jadi Tersangka, Brigadir RR  Ajudan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J (IST)
Jadi Tersangka, Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J (IST)

SMOL.ID - Selain Bharada E, Timsus Bareskrim Polri juga menangkap dan menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR salah satu ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selain Brigadir J. Saat ini Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Brigadir RR sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi Rian Djajadi, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Beberkan Nama-nama yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Adapun pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain Brigadir RR Timsus Bareskrim Polri juga menetapkan sopir Ferdy Sambo yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga: Mulai Blak-blakan, Bharada E Ngaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J

Seperti diketahui, kedua ajudan Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56.

Selain sopir dan ajudannya, Ferdy Sambo saat ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Dalam istilah kepolisian Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus bukan ditahan dan belum tersangka. Sebab, dalam konteks sekarang ini Ferdy Sambo masih diperiksa pelanggaran etik dalan menangani kasus Brigadir J.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X