Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK segera Temui di Rutan Bareskrim Polri

- Senin, 8 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Segera Temui di Rutan Bareskrim Polri (Ilustrasi/PR)
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Segera Temui di Rutan Bareskrim Polri (Ilustrasi/PR)

SMOL.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ini akan dilakukan jika Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) terkait tewasnya Brigadir J ke LPSK.

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima, kami akan menemui Bharada E ke rutan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum Baru, Bharada E Ajukan Justice Collaborator Kasus Brigadir J

Menurut Edwin, permohonan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis oleh kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Empat Anggota Polri Ditahan di Patsus Terkait Kasus Brigadir J, Begini Penjelasannya

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X