SMOL.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ini akan dilakukan jika Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) terkait tewasnya Brigadir J ke LPSK.
"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima, kami akan menemui Bharada E ke rutan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum Baru, Bharada E Ajukan Justice Collaborator Kasus Brigadir J
Menurut Edwin, permohonan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis oleh kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca Juga: Empat Anggota Polri Ditahan di Patsus Terkait Kasus Brigadir J, Begini Penjelasannya
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa.***
Artikel Terkait
Periksa Saksi dan Barang Bukti, Komnas HAM: Kasus Brigadir J Makin Terang Benderang
Tidak Butuh Keahlian, LPSK Sebut Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat
Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob Terkait Kematian Brigadir J
Irsus Tetapkan Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran soal Brigadir J, Tapi Belum Tersangka
Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob, Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Brigadir J
Komnas HAM Ragu, Belum Tentu Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J