Jangan Dulu Berkomentar, Perbup Pengisian Perangkat Desa Sedang Dikonsultasikan ke Pemprov

- Senin, 8 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Kepala Dinas Permasdes Sundoro Budi Karyanto.
Kepala Dinas Permasdes Sundoro Budi Karyanto.

SMOL.ID Perbup tentang pengisian perangkat desa yang menghebohkan dan mengundang banyak komentar saat ini sedang dikonsultasikan ke Pemprov Jateng untuk memenuhi syarat segala sesuatunya tidak menyalahi peraturan di atasnya, dan saat dilaksanakan akan aman.

‘’Perbup itu merupakan Perbup baru, bukan sekadar revisi dari Perbup nomor 77 tahun 2019 yang sudah ada. Tapi memang berbeda. Dan saat ini dalam tahap konsultasi ke Pemprov Jateng. Jadi Perbup itu belum ada, belum diundangkan,‘’ kata Kepala Dispermasdes Sundoro Budi Karyanto, Senin (8/8).

Dia memang dibuat pusing oleh berbagai komentar yang ada, sebab seakan Perbup itu sudah ada, dan seperti yang dibayangkan para yang berkomentar itu. Sundoro merasa sedikit aneh karena sebetulnya Perbupnya belum ada.

Baca Juga: Dua Tahun, Kwarcab Pramuka Karanganyar Luluskan Penggalang Garuda 1.500-an

Karena itu sebaiknya semua jangan komentar dulu, nanti tunggu Perbup itu diundangkan dan sudah mulai disosialisasikan. Paling lama September Perbup itu sudah selesai dan siap diundangkan untuk pengisian perangkat desa pada Oktober nanti.

Sundoro mengatakan, Perbup itu sudah melalui tahapan dihadapkan dengan tim yang di dalamnya ada kepala desa, camat, dan para pemangku kebijakan pengisian perangkat desa itu. Sehingga seminim mungkin tidak menimbulkan kegaduhan, dan aman dilaksanakan.

Perbup juga diyakini tidak akan bertentangan dengan peraturan di atasnya sebagaimana kaidah dalam menyusun petunjuk teknis sebuah perundangan. Perbup itu adalah langkah teknis untuk melaksanakan perundangan yang ada, seperti UU Desa dan Peraturan Presiden.

Karena itu sekali lagi jangan terlalu banyak komentar karena Perbup itu belum ada dan masih dikonsultasikan. Sehingga komentar itu nanti jika Perbup sudah diundangkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Seperti diwartakan, sejumlah tokoh mengeluarkan komentar sehubungan dengan Perbup pengisian perangkat desa itu. Ada yang setuju minimal dua dengan prioritas peringkat satu yang dilantik, untuk menghormati sisi akademis, ada yang mengatakan hakekatnya pengisian perangkat desa itu hak kades dan pemkab Karanganyar tidak perlu banyak ikut campur. Syarat di UU Desa dan PP hanya mengirimkan minimal dua nama untuk mendapatkan rekomendasi camat untuk dilantik.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus DMI Karanganyar, Marbot Masjid Diminta Dimasukkan BPJS

Perbup 77/2019 sendiri menjadikan pengisian perangkat desa sedikit gaduh sampai muncul gugatan ke PTUN dan Komisi Ombudsmen, karena ada pihak yang tidak terima.(joko dh)

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X