Ketua DPRD Bagus Selo: Dispermasdes Lucu, Maunya Bagaimana?

- Senin, 8 Agustus 2022 | 16:32 WIB
Ketua DPRD karanganyar Bagus Selo.
Ketua DPRD karanganyar Bagus Selo.

SMOL.ID – Ketua DPRD Bagus Selo mempertanyakan arah komentar Kadispermasdes Sundoro Budi Karyanto yang meminta semua pihak menahan diri sampai perbup baru soal pengisian perangkat desa itu diundangkan.

‘’Ini jadi lucu. Sebab yang melempar kalau sekarang draft Perbup sedang diselesaikan. Dan kemungkinan mengajukan yang nilai tesnya tertinggi sebagai penghormatan akademis panitia dari perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara tes, itu justru Dispermasdes. Saya hanya memberi pandangan untuk peringatan saja,’’ kata dia, Senin (8/8).

Menurut dia, pengajuan harus peringkat tertinggi yang dilantik itu menerjang UU Desa dan PP yang mengatur tentang perangkat desa. Sebab di situ sudah jelas, tes hanya untuk menentukan passing grade bagi peserta yang lolos baik tes tertulis atau wawancara.

Baca Juga: Jangan Dulu Berkomentar, Perbup Pengisian Perangkat Desa Sedang Dikonsultasikan ke Pemprov

Setelah tes selesai, yang lolos passing grade bisa dimintakan rekomendasi ke camat untuk dilantik. Di situ jelas minimal dua orang, semua dimasukkan untuk kemudian direkomendasikan camat untuk dilantik. Perkara yang direkomendasi itu yang paling tinggi nilainya atau yang di bawahnya, itu perkara lain.

‘’Tapi jangan menerjang aturan di atasnya tentang minimal dua yang dimintakan rekomendasi itu. Sebab itu aturan bakunya. Jangan langsung menunjuk yang dilantik adalah nomor urut tertinggi dalam tes. Tidak bisa begitu. Kalau nlangsung, tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi, karena yang jadi pasti yang nilai tesnya tertinggi. Itu yang menyalahi klausul minimal dua yang lolos passing grade itu,’’ kata Bagus.

Dia juga mempertanyakan, apakah draft itu merupakan revisi Perbup 77/2019 atau revisi Perbup 55/2021? Kan lucu, perbup baru nggak merevisi perbup lama. Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat sehingga mereka tidak kebingungan menghadapi Perbup baru itu.

Sundoro, Kadispermasdes mengatakan, Perbup tersebut betul-betul baru, bahkan butuh lima kali penyempurnaan, dan bukan revisi Perbup 77/2018 atau Perbup 55/2021 tentang pengisian perangkat daerah. Karena itu semua diminta cooling down dulu sebelum Perbup itu diundangkan.(joko dh)

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ASN Karanganyar ikrar jaga Netralitas

Senin, 2 Oktober 2023 | 08:55 WIB

Ratusan Warga Karanganyar Nobar Film G30S/PKI

Minggu, 1 Oktober 2023 | 05:46 WIB

Robot Menjadi Ancaman Persaingan Kerja.

Sabtu, 30 September 2023 | 16:09 WIB

70-an Pemuda Hapus Tato di Islamic Center Karanganyar

Sabtu, 30 September 2023 | 13:08 WIB

Sepekan Gunung Merapi Terjadi Aktivitas Magmatik

Sabtu, 30 September 2023 | 10:59 WIB

Kebakaran Lahan Bekas PG Kersana Brebes, Ini Penyebabnya

Sabtu, 30 September 2023 | 08:15 WIB

Bupati Lantik Kepala BKPSDM dan Kadinas Lingkungan Hidup

Jumat, 29 September 2023 | 09:51 WIB
X