Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Datangi Bareskrim Polri

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Datangi Bareskrim Polri (IST)
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Datangi Bareskrim Polri (IST)

SMOL.ID - Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menerima niat tersangka Bharada E menjadi JC sekaligus meminta perlindungan sebagai tersangka.

Atas pengajuan itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri
pukul 12.31 WIB.

Baca Juga: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Atasan, Kok Mau? Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Disinggung terkait kedatangannya untuk mendapatkan keterangan Bharada E sebagai justice collaborator, Achmadi tidak banyak memberi pernyataan.

"Kita masih mau pertemuan. Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," jelas Achmadi, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Edwin Partogi berniat menemui Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait niat menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima," kata Edwin.

Baca Juga: LPSK Hari Ini Asesmen Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terkait Brigadir J

Seperti diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E disangka melakukan pembunuhan dengan sengaja, sedangkan Brigadir RR disangka pembunuhan berencana.

Keduanya ditangkap dan ditahan atas laporan kuasa hukum pihak kelaurga Brigadir J.***

.

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X