Kabareskrim Sebut Pelecehan Seksual Kecil Kemungkinan Terjadi, Jika Pasalnya 340 KUHP

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:58 WIB
Kabareskrim Sebut Pelecehan Seksual Kecil Kemungkinan Terjadi, Jika Pasalnya 340 KUHP (Polri TV)
Kabareskrim Sebut Pelecehan Seksual Kecil Kemungkinan Terjadi, Jika Pasalnya 340 KUHP (Polri TV)

SMOL.ID - Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun motif dari pembunuhan terhadap Brigadir J masih didalami. Lalu bagaimana dengan dugaan pelecehan seksual yang pernah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dilakukan Brigadir J kecil kemungkinan terjadi.

Baca Juga: Kabareskrim Beberkan Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Apabila penyidik sudah menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo, maka kecil kemungkinan jika motifnya pelecehan seksual.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red)," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Apa motifnya masih didalami, karena penyidik masih meminta keterangan para saksi termasuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri," tukas Kapolri.

Dalam penetapan tersangka kali ini, belum diumumkan mengenai motif namun hal itu akan terus didalami karena mofitlah jadi pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.***

 

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X