SMOL.ID - Pemberian sanksi berupa Surat Peringatan (SP) oleh Camat Jatiyoso kepada Kepala Desa Petung, Dwi Santoso karena mengaku menjadi pengurus salah satu partai politik berbuntut panjang. Hari ini, Selasa 9 Agustus 2022 unsur Pimpinan DPRD Karanganyar memanggil camat yang bersangkutan serta Camat Jatipuro untuk dimintai klarifikasi.
Pertemuan yang memanggil dua camat di Karanganyar ini berlangsung secara tertutup dan memakan waktu hampir dua jam.
Setelah pertemuan, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menjelaskan, apa yang menjadi landasan Camat Jatiyoso dalam memberikan SP pertama kepada Kades Petung tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Dua Tahun, Kwarcab Pramuka Karanganyar Luluskan Penggalang Garuda 1.500-an
”Setelah mendengarkan penjelasan Camat Jatiyoso terkait dasar pemberian SP kepada Kades Petung dapat disimpulkan tidak memiliki landasan hukum jelas, karena hanya berdasarkan pengakuan dan laporan masyarakat. Camat tidak bisa menunjukkan bukti jika Kades Petung merupakan pengurus partai," ungkap dia Selasa (9/8).
Politisi senior PDIP itu menyayangkan sikap Camat Jatiyoso yang sampai memberikan SP namun hanya berdasarkan asumsi pribadi. Tindakan Camat Jatiyoso juga terbilang "sembrono, karena tidak cermat dalam memahami Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, BAB VIII Pasal 46 tentang Larangan Kepala Desa huruf G dan J.
Pasalnya dalam Perda itu berbunyi "Kepala Desa di Larang Menjadi Pengurus Partai Politik dan Ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah". "Karena Kades Petung memang bukan pengurus partai," tandas Bagus Selo.
Baca Juga: Pelantikan Pengurus DMI Karanganyar, Marbot Masjid Diminta Dimasukkan BPJS
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dia mendesak agar Camat Jatiyoso mencabut SP yang telah dijatuhkan kepada Kades Patung. Selain itu, dia juga meminta untuk seluruh camat agar lebih bijak dalam bersikap dan memberikan pembinaan kepada kepala desa.
”Bagi saya ini sejarah, selama ini belum pernah menemui camat memberikan SP kepada Kades. Saya minta SP itu secepatnya dicabut. Jika tidak, kita akan melakukan proses hukum,” tegasnya yang juga Ketua DPC PDIP itu.
Keputusan Bagus Selo juga diamini unsur Pimpinan DPRD Karanganyar yang lain. Wakil Ketua DPRD, Anung Marwoko, Rohadi Widodo dan Tony Hatmoko sepakat dengan keputusan hasil klarifikasi tersebut, yakni Camat Jatiyoso harus mencabut SP yang sudah diberikan kepada Kades Petung.
Selain itu, unsur pimpinan DPRD Karanganyar berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih netral dan fokus melayani masyarakat. Di sisi lain, Camat Jatipuro yang turut serta dipanggil Pimpinan DPRD Karanganyar karena banyak laporan dan aduan yang menyebutkan terlalu aktif dalam kegiatan yang bersumber dana APBD namun mengundang tokoh yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah.
Sementara itu, Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono usai pertemuan langsung meninggalkan lokasi tanpa mengatakan satu patah pun. Saat dikonfirmasi melalui telepon, yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban. (Joko dh)
Artikel Terkait
Merasa Dilecehkan, Perangkat Desa Demo Dispermasdes Karanganyar
Menko PMK Muhadjir Puji Ketepatan Pilihan Karanganyar Mendirikan Umuka
Muhammadiyah Karanganyar Dukung Prof Haedar Nashir Menjadi Ketua PP Muhammadiyah Lagi
Selalu Diterima Bupati, Karanganyar Jadi Tempat Favorit Mahasiswa KKN
Tahun Terakhir Jabatan Bupati Karanganyar, Dinas PUPR Kebut Data Jalan Rusak
64 UMKM di Karanganyar Terima Dana Hibah Rp 1,9 Miliar
Pasien Banyak Dirujuk, RSUD Karanganyar Bangun ICU Rp 8,4 Miliar
Teknologi Menjadikan Kekurangan Karyawan di Karanganyar Teratasi
Pelantikan Pengurus DMI Karanganyar, Marbot Masjid Diminta Dimasukkan BPJS
Dua Tahun, Kwarcab Pramuka Karanganyar Luluskan Penggalang Garuda 1.500-an