Polri Diminta Fasilitasi LPSK Beri Perlindungan Bharada E

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 23:53 WIB
Polri Diminta Fasilitasi LPSK Beri Perlindungan Bharada E (IST)
Polri Diminta Fasilitasi LPSK Beri Perlindungan Bharada E (IST)

SMOL.ID - Terungkapnya kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berkat pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer.

Sejak Bharada E memilih berserah diri kepada Tuhan YME, ia memutuskan untuk membuka semua kejadian yang sebenarnya terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Namun keputusan blak-blakan itu bisa saja menjadi ancaman keselamatan Bharada E.

Baca Juga: Jika Terbukti Benar Diperintah Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas

Menko Pohukam Mahfud Md meminta agar keselamatan Bharada E benar-benar dijaga. Caranya, Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi perlindungan terhadap Bharada E.

"Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat," kata Mahfud, di kantornya, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebagai orang yang mengungkap suatu perkara biasanya rawan ancaman keselamatan seperti penganiayaan dan kemungkinan pembunuhan.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X