SMOL.ID - Terungkapnya kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berkat pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer.
Sejak Bharada E memilih berserah diri kepada Tuhan YME, ia memutuskan untuk membuka semua kejadian yang sebenarnya terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Namun keputusan blak-blakan itu bisa saja menjadi ancaman keselamatan Bharada E.
Baca Juga: Jika Terbukti Benar Diperintah Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas
Menko Pohukam Mahfud Md meminta agar keselamatan Bharada E benar-benar dijaga. Caranya, Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi perlindungan terhadap Bharada E.
"Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat," kata Mahfud, di kantornya, Selasa 9 Agustus 2022.
Sebagai orang yang mengungkap suatu perkara biasanya rawan ancaman keselamatan seperti penganiayaan dan kemungkinan pembunuhan.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Motifnya Masih Didalami
Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Bharada E Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Kabareskrim Beberkan Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Brimob