SMOL.ID - Sebanyak 23 (dua puluh tiga) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah, Jumat (19/08).
Mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak asimilasi dirumah karena mendapatkan remisi kemerdekaan dan langsung sujud syukur.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan narapidana yang diasimilasikan dirumah karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyeludupan 396 Butir Pil Koplo Dalam Vagina
"Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tri Saptono.
"Selain itu untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana,” tambahnya.
Narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat pun wajib dijemput oleh penjaminnya
Kalapas mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.
"Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas," tegasnya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.
"Di antaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-Undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No. 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis,” pungkasnya.
Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya dan akan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat serta menjaga emosional setelah bebas nanti.
Baca Juga: 719 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Kemerdekaan, 3 Diantaranya Napi Teroris
“Merdeka.! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi dirumah. Saya berjanji untuk bisa menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat ," ungkap Yunus terpidana karena penganiayaan 1 tahun tersebut.
Artikel Terkait
Kembali Dibuka, Tangis Haru Warnai Kunjungan Tatap Muka Napi di Lapas Semarang
Lapas Semarang Gelar Porsenap, Sejumlah Cabor Dipertandingkan
Ingin Wujudkan Pondok Pesantren, Lapas Semarang Studi Tiru ke Lapas Cianjur
Pekan Olahraga HDKD ke-77 Kanwil Kemenkumham Jateng Dibuka, Lapas Semarang Sumbang Atlet Terbaik
Ketuk Pintu Langit, Napi Lapas Semarang Gelar Istighosah Satu Muharam
Wamenkumham Resmikan Pondok Pesantren At-Taubah dan Pendalaman Alkitab Lapas Semarang
The Voice Kedungpane, Ajang Pencarian Bakat Menyanyi Napi Lapas Semarang
Begini Cara Narapidana Lapas Semarang Peringati Hari Pramuka ke-61
719 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Kemerdekaan, 3 Diantaranya Napi Teroris
Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyeludupan 396 Butir Pil Koplo Dalam Vagina