Batal Gugat Kabareskrim, Deolipa Yumara Minta Maaf

- Senin, 22 Agustus 2022 | 05:57 WIB
Batal Gugat Kabareskrim, Deolipa Yumara Minta Maaf (Ilustrasi/PR)
Batal Gugat Kabareskrim, Deolipa Yumara Minta Maaf (Ilustrasi/PR)

SMOL.ID - Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara akhirnya meminta maaf kepada Kabreskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Deolipa Yumara juga batal melayangkan gugatannya kepada Bharada E, pengacara baru Bharada E dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang kurang berkenan atau menyindir," kata Deolipa di Depok, Sabtu 20 Agustus 2022.

Deolipa mengaku sudah tidak berniat lagi melaporkan Komjen Agus dan dirinya meminta maaf.

Deolipa juga mengatakan, telah memaafkan Komjen Agus karena pernah menyindirnya. Hari ini dia menyatakan ingin berdamai dengan Komjen Agus.

Baca Juga: Deolipa Gugat Fee Rp15 Miliar, Kuasa Hukum Bharada E: Akan Saya Hadapi

"Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," tukas Deolipa.

Seperti diketahui, Deolipa Yumara merasa kecewa dan tak terima karena Bharada E mencabut kuasa dirinya sebagai pengacara.

Deolipa menduga Bharada E mencabut kuasa dirinya sebagai pengacara karena tekanan.

Kemudian Deolipa Yumara sempat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga: Senin Besok, Deolipa Bakal Gugat Bharada E dan Bareskrim Gara-gara Kuasa Pengacara Dicabut

"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di PN Jaksel waktu itu.

Mereka yang digugata adalah Richard Eliezer sebagai tergugat 1, Ronny Talapessy kuasa baru Bharada E sebagai tergugat II dan Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) sebagai tergugat III.

Ia berharap PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. ***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X