Terseret Kasus Ferdy Sambo, Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus

- Senin, 22 Agustus 2022 | 22:28 WIB
Terseret Kasus Ferdy Sambo, Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus (Ilustrasi/PR)
Terseret Kasus Ferdy Sambo, Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus (Ilustrasi/PR)

SMOL.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menyeret Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Kombes Hengki Heryadi hari ini diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait kasus pembunuhan dilakukan Irjen Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Itsus sedang memeriksa Kombes Hengki terkait perannya dalam kasus Brigadir J.

"Yang bersangkutan sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Dedi Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Dokter Forensik Temukan 4 Tembakan Keluar dan 1 Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J

Dedi tak memberi tahu lebih lanjut kapan Kombes Hengki Haryadi diperiksa dan materi apa saja yang ditanyakan atau didalami Itsus.

Seperti diketahui, sejauh ini ada enam perwira polisi yang melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga telah dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

Baca Juga: Tim Dokter Forensik Akui Dua Jari Brigadir J Patah 'Tersambar' Lintasan Peluru

Keterlibatkan Budhi Herdi sangat jelas, ia menyampaikan rilis mengenai kronologi yang tidak sebenarnya. Budhi Herdi dianggap telah membuat kebohongan publik membuat cerita untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya.

Saat ini, Budhi Herdi masih dianggap sebagai pelanggaran etik atau tidak profesional menangani kasus Brigadir J.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X