Beda Pendapat dengan Komnas HAM, Pakar Yakin Tidak Ada Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J

- Jumat, 2 September 2022 | 14:05 WIB
Beda dengan Komnas HAM, Pakar Yakin Tidak Ada Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J (Ilustrasi/PR)
Beda dengan Komnas HAM, Pakar Yakin Tidak Ada Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J (Ilustrasi/PR)

SMOL.ID - Berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM, pakar dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri berpendapat tidak ada pelecehan seksual di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, dalam kesimpulannya Komnas HAM menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dipicu karena adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), di Magelang, Jawa Tengah.

"Saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada," kata Reza Jumat 2 September 2022.

Reza Indragiri mempertanyakan manfaat Komnas HAM melempar kesimpulan pelecehan seksual motif dari pembunuhan Brigadir J. Apakah kemudian, kesimpulannya itu akan memberikan pengaruh dari status Putri Cadrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Tak Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada. Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena orang yang dituduh tidak bisa memberikan ketrangan," katanya.

Menurutnya, di Indonesia tidak mengenal posthumous trial, artinya dalam kasus ini Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Sebab, Brigadir J telah meninggal dunia dan tidak bisa melakukan pembelaan, jika dugaan ini diusut maka stigma 'pelaku kekerasan seksual' akan melekat begitu saja.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," jelasnya.

Begitu juga dengan Putri Candrawathi, betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban.

Putri Candrawathi bisa mendapatkan restitusi atau kompensasi apabila yang yang diduga pelakukan pelecehan seksual itu disidangkan dan divonis bersalah.

"UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC yang mengaku korban pelecehan sesksual nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," kata Indragiri.

Baca Juga: Polri Jelaskan 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Namun demikian, pernyataan Komnas HAM menguntungkan Putri Candrawathi dan merugikan Brigadir J.

Reza meyakini, pernyataan Komnas HAM akan digunakan bahan di persidangan nanti untuk membela diri.

"Pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," katanya.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X