Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo

- Jumat, 2 September 2022 | 15:30 WIB
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo (IST)
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo (IST)

SMOL.ID - Kompol Chuk Putranto menjadi salah satu tersangka dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Barigadir J.

Chuk Putranto harus menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri hari ini di TNCC Mabes.

Dalam sidang, Chuk Putranto dijatuhi sanksi pemecatan Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selain itu Chuk juga harus menjalani pengurungan di tempat khusus selama 24 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

Sanksi etika Chuk dipecat dari Polri sedangkan sanksi administrasi ia dikurung ditempat khusus mulai tanggal 5-29 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kepercayaan Publik ke Polri Mulai Membaik Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Pertama, sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022, kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Dedi, Jumat 2 September 2022.

Atas sanksi itu, Chuck menyatakan banding.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Baca Juga: Pasal 'Subsider' Dikenakan Ferdy Sambo Disoroti, Eks Hakim Agung Sarankan Pakai Juncto dan Kumulatif

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo sudah resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Atas putusan itu Ferdy Sambo menyatakan banding.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X