28 Anggota Polri Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang

- Jumat, 2 September 2022 | 19:28 WIB
28 Anggota Polri Terlibat Obstruction of Justice Segera Disidang (Ilustrasi)
28 Anggota Polri Terlibat Obstruction of Justice Segera Disidang (Ilustrasi)

SMOL.ID - Polri akan menggelar sidang etik 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 28 personel Polri diduga melakukan pelanggaran etik obstruction of justice akan disidangkan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Wabprof terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo Jumat 2 September 2022.

Baca Juga: 15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo Dibagi 3 Klaster

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," jelas Dedi.

Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antranya:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga Komjen Ahmad Dofiri


4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X