Bareskrim Bakal Proses Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Putri Candrawathi Jika Ada Bukti

- Senin, 5 September 2022 | 18:57 WIB
Bareskrim Bakal Proses Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Putri Candrawathi Jika Ada Bukti (Ilustrasi)
Bareskrim Bakal Proses Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Putri Candrawathi Jika Ada Bukti (Ilustrasi)

SMOL.ID - Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawahti istri Ferdy Sambo oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jika ada bukti.

Sayangnya, kasus dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi tidak disertai bukti kecuali pengakuan dia seorang. Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan juga telah tewas dibunuh, sehinggga polisi tidak memperoleh bukti apapun.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengatakan, jika benar Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual seharusnya segera melapor ke Polres setempat yakni di Magelang.

Maka sangat disayangkan, jika merasa dilecehkan tetapi tidak melapor kejadian di Polres setempat agar  bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelecehan Seksual PC di Magelang, Polri Sebut Tidak Ada CCTV

"Dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian, sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu," kata Agus Andrianto, Senin 5 September 2022.

Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Publik Tak Percaya Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Ini Sederet Keanehannya

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.

Agus Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto. ***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X