SMOL.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Pasalnya, dalam gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin tergugat tiga yakni Kabareskrim Polri Irjen Agus Andrianto tidak hadir.
Ketidakhadiran Kabareskrim Irjen Agus Andriato dalam sidang gugata pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin merupakan kedua kalinya dalam sidang.
Sementera Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan pengacara Ronny Talapessy diwakili oleh tim pengacaranya.
Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah memepertanyakan alasa ketidak hadiran tergugat III.
"Tergugat III masih belum hadir," kata Siti Hamidah saat sidang di PN Jaksel, Rabu 21 September 2022.
Menurutnya, ini adalah kali kedua Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa mantan pengacara Bharada E itu. Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan peringatan kepada Kabareskrim untuk hadir pada sidang berikutnya.
"Ya jadi untuk tergugat III, ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," kata hakim Hamidah.
Hakim Hamidah mengingatkan, apabila Kabareskrim tidak hadir lagi dalam sidang berikutnya, akan hilang hak-hak untuk melakukan pembelaan. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali digelar pada 28 September mendatang.
Baca Juga: Dugaan Sebar Berita Hoax, Bareskrim Panggil Zakirudin Pelapor Kamaruddin dan Deolipa
"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal, dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini dan untuk memberi kesempatan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata hakim Hamidah.
Seperti diketahui Deolipa dicabut kuasanya sebagai pengacara mendampingi Bharada E. Merasa kecewa tak lagi dipakai sebagai pengacara Bharada E, Deolipa mengajukan gugatan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri Irjen Agus Andrianton.
Deolipa meminta PN menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara sebesar Rp 15 miliar.***
Artikel Terkait
Profil Lengkap Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang saat Ini Diberhentikan
Senin Besok, Deolipa Bakal Gugat Bharada E dan Bareskrim Gara-gara Kuasa Pengacara Dicabut
Deolipa Gugat Fee Rp15 Miliar, Kuasa Hukum Bharada E: Akan Saya Hadapi
Batal Gugat Kabareskrim, Deolipa Yumara Minta Maaf
Diduga Sebarkan Berita Hoax Kamaruddin dan Deolipa Dipolisikan
Respon Deolipa Yumara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Soal PC Hubungan Intim dengan Kuat Ma'ruf