SMOL.ID – Sebanyak 800-an tanah wakaf di Karanganyar masih belum disertifikat. Itu di antara ribuan yang sudah disertifikatkan. Mulai dari masjid, tanah makam, sekolah, dan lainnya, yang dimanfaatkan untuk sosial. Tanah itu semestinya segera disertifikatkan.
‘’Jika tidak segera disertifikatkan, rawan digugat. Sebab kebanyakan saat akad wakaf, hanya berdasarkan kepercayaan. Belum ada hitam di atas putih untuk dasar. Karena itu saat harga tanah melonjak, maka rawan digugat balik oleh ahli warisnya,’’ kata Aris Munanto, Kepala BPN Karanganyar, Kamis (22/9).
Biasanya saat digugat kebanyakan kalah, karena ahli waris memiliki bukti pethok D atau letter C. Sehingga dari sisi bukti jelas kalah. Karena itu sebaiknya disertifikatkan agar makam atau masjid memiliki keabsahan. Dan dengan sertifikat maka tidak bisa beralih tangan, tidak bisa dijual, sehingga aman.
Mustain Ahmad, Kepala Kanwil Kemenag Jateng menambahkan, ada ribuan tempat ibadah, tanah kuburan, sekolahan dan lainnya di Jateng yang belum disertifikatkan. Semua sudah dihimbau segera, karena penting untuk menyelamatkan tanah tersebut.
Dan Kemenag sudah memberi himbauan dan instruksi agar fasilitas sosial itu aeger disertifikasi dan Kemenag akan membantu semuanya. Termasuk membuatkan akta wakaf, dan mengurus sertifikatnya.
Dan itu terus akan bertambah karena setiap hari sekitar lima bidang yang diajukan untuk pensertifikatan tanah wakaf dan akad wakaf. Sekarang untuk wakaf baru relatif lebih tertib dan mudh, dan Kemenag sudah mensyaratkan saat wakaf, ada akad, ada pemilik tanah atau ahli waris, ada nadzir atau penerima wakaf, sehingga saat sertifikat, semuanya lengkap.
Seperti hari itu, ada 31 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan pada pemiliknya, yakni pengurus masjid, sekolah, atau tanah pekuburan yang semuanya sudah selesai disertifikatkan. Dan yang jelas semua aman saat sudah disertifikatkan.
Saat ditanya apakah cukup banyak tanah wakaf yang digugat lagi oleh ahli warisnya? Aris Munanto mengatakan, ada walau tidak banyak. Biasanya saat belum disertifikasi dan lokasi masjid atau tanak pemakaman yang diwakafkan itu, semula di pinggir kota yang tidak berharga, tapi karena perkembangan zaman tanah itu menjadi berharga tinggi, terkena jalan tol, dan sebagainya.
‘’Karena berharga mahal, digugat lagi dan ahli waris menunjukkan bukti kepemilikan sah, sedangkan pengelola wakaf itu hanya berdasarkan kepercayaan. Sehingga tidak memiliki barang bukti sah. Maka kalah di persidangan.(joko dh)
Artikel Terkait
Bank Daerah Karanganyar Kembali Sabet Penghargaan Top GRC dari Majalah Top Bussines
Bupati Juliyatmono Sayangkan Konten Siswa SD di Karanganyar yang Memiliki Kutu Rambut Diviralkan
Pelayanan RSUD Karanganyar Jelek, Pasien BPJS Lari ke Swasta, Bupati Jawab Itu Prasangka
Bupati Juliyatmono Sediakan 20 Bus untuk Peserta dan Penggembira Muktamar Kunjungi Karanganyar
Atlet Catur Karanganyar Kedaluwarsa, Sekarang Baru Mulai Regenerasi
Video Komentar soal BBM Viral, Bupati Karanganyar: Itu Motivasi
APBDP Disetujui, Karanganyar Defisit Anggaran Rp 135,925 Miliar
Inspektorat Karanganyar: Kades Berjo Bisa Diberhentikan Sementara
Cegah Kecelakaan di Ruas Tol Colomadu Kebakkramat, Kapolres Karanganyar Instruksikan Perbanyak Patroli
Ratusan Buruh Federasi Serikat Buruh Karanganyar Turun ke Jalan Demo BBM