SMOL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan penyelewengan penggunakan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016 - 2020.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.
Salah satu tersangka adalah Hasnaeni, wanita berjuluk Wanita Emas. Selaku Direktor PT Direktur PT Misi Mulia Metrical, ia diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tersebut.
Dari kasus itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020 Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.
Penetapan tersangka berikutnya yakni Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast Kristadi Juli Hardjanto (KJH) dan Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kejagung, Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Saat Hendak Ditahan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, pihaknya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Percast.
"Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu tujuh orang," jelas Kuntadi, Kamis 22 September 2022.
Adapun konstruksi perkara yang menyeret Hasnaeni menurut Kuntadi selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000.
Hasnaeni menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita yang menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical.
Demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi
Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Hasnaeni.***
Artikel Terkait
JCW Berharap KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Membuat Sulit Penyidikan Kasus Korupsi LPEI, 7 Saksi Terpaksa Dijadikan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Kejagung Kumpulkan Aset Seninai Rp16,2 Triliun dari Kasus Korupsi Asabri
Peringatan Hari Antikorupsi, JCW Menilai Penanganan Kasus Korupsi di DIY Mundur
BAP Kasus Korupsi Dana Masjid Raya Dinyatakan Lengkap, Alex Noerdin Segera Disidang
Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng