• Jumat, 29 September 2023

Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Ternyata Sudrajad Dimyati

- Jumat, 23 September 2022 | 07:32 WIB
Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Ternyata Sudrajad Dimyati (Ilustrasi)
Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Ternyata Sudrajad Dimyati (Ilustrasi)

SMOL.ID - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara.

Nama Hakim Agung SD muncul, setelah 8 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK digelar Rabu 21 September 2022, di Semarang dan Jakkarta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka Hakim Agung SD dan satu panitera yakni ETP merupakan Hakim Yudisial atau panitera pengganti setelah penyidik menangkap 8 orang dalam OTT KPK.

Firli mengatakan, menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Baca Juga: OTT KPK di Mahkamah Agung (MA), 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Satu Hakim Agung

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Hakim Agung SD dan ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," jelas Firli.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, enam orang langsung ditahan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Mereka ditahan 20 hari ke depan terhitung Jumat 23 September hinggga 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

OTT KPK di MA sebenarnya telah dilakukan penyidik Rabu 21 September 2022 lalu secara paralel di Jakarta dan Semarang.

Baca Juga: Hakim Agung Terjaring OTT KPK?

Dari OTT itu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya adalah Hakim Agung.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kegiatan OTT pihaknya mengamankan 8 orang tersangka.

"OTT di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang," ungkap Firli, Jumat 23 September 2022.

Adapun delapan orang tersangka adalah, enam dari MA yakni PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, Panitera MA Edi Wibowo, PSN MA Alasri, Elly Tri dan Nurmanto Akmal serta dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Informasi Lengkapnya

Rabu, 27 September 2023 | 22:35 WIB
X