SMOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sepuluh orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Rabu 21 dan Kamis 22 September 2022 di Jakarta dan Semarang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD)
Mereka yang terjaring OTT KPK dalam kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana melibatkan dua orang debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Dari OTT KPK itu, penyidik menyita uang senilai SGD 205 atau sekitar Rp2,1 miliar dan Rp 50 juta.
Baca Juga: OTT KPK di MA, KPK Sita Duit SGD 205 Ribu atau Rp 2,1 Miliar
Berikut 10 nama yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, enam di antarnaya telah ditahan.
Tersangka diduga penerima suap:
1. Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu
3. PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria
4. PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie
5. PNS Mahkamah Agung Redi
6. PNS Mahkamah Agung Albasri
Tersangka diduga pemberi suap:
1. Pengacara Yosep Parera- Yosep Parera, Pengacara
2. Pengacara Eko Suparno - Eko Suparno, Pengacara
3. Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka
4. Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Ivan Dwi Kusuma Sujanto,
Artikel Terkait
Tujuh Orang Ikut Diamankan KPK dalam OTT Rektor Unila
Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Prof Karamoni Diduga Terima Suap Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Rektor Unila Prof Karomani
Pegawai Mahkamah Agung Terjaring OTT KPK
Hakim Agung Terjaring OTT KPK?
Sebut Menangkap Hakim Agung, Pimpinan KPK Minta Maaf; Tunggu Sampai Ada Kejelasan
OTT KPK di Mahkamah Agung (MA), 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Satu Hakim Agung