SMOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam OTT itu, ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan penerima suap dan pemberi suap. Salah satu tersangka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Enam dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK itu, sudah dilakukan penahanan.
Berikut kronologi OTT KPK merenyeret nama Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT yang dilakukan Rabu 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang oleh penyidik KPK.
Baca Juga: OTT KPK di MA, 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Hakim Agung 6 Sudah Ditahan
Terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyerahkan sejumlah uang kepada seorang Hakim Agung.
Kemudian infomrasi dari masyarakat itu dintindaklanjuti dengan penyelidikan, dan benar adanya.
"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," ungkap Firli saat konferensi pers di Gedung KPK Jumat 23 September 2022.
Informasi itu menyebutkan akan ada penyerahan uang dari seorang pengacara bernama Eko Suparno kepada hakim agung diwakilkan Desy Yustria merupakan PNS di Kepaniteraan MA.
Artikel Terkait
Ngaku Sakit Tak Bisa Jalan, Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Jayapura
Pegawai Mahkamah Agung Terjaring OTT KPK
Hakim Agung Terjaring OTT KPK?
Sebut Menangkap Hakim Agung, Pimpinan KPK Minta Maaf; Tunggu Sampai Ada Kejelasan
OTT KPK di Mahkamah Agung (MA), 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Satu Hakim Agung
Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Ternyata Sudrajad Dimyati