SMOL.ID - Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar dua Hakim Mahkamah Agung yang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara diusut dan dihukum berat.
"Itu harus diusut dan hukumannya harus berat," kata Mahfud MD di Malang, Jumat 23 September 2022.
Hukuman berat bagi Hakim yang terseret kasus harus dilakukan karena dia sebagai sosok benteng keadilan. Menurut Mahfud jika Hakim bisa disuap, maka keadilan akan runtuh.
"Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA
Seperti diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan sekitar pukul 16.30 WIB, dia tampak sudah mengenakan baju berwarna orange. Ia juga terlihat sudah diborgol dan dikawal sejumlah pegawai KPK.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.
KPK melakukan OTT KPK di Jakarta dan Semarang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dari OTT KPK itu, penyidik menyita uang senilai SGD 205 atau sekitar Rp2,1 miliar dan Rp 50 juta.***
Artikel Terkait
OTT KPK di Mahkamah Agung (MA), 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Satu Hakim Agung
Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Ternyata Sudrajad Dimyati
OTT KPK di MA, 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Hakim Agung 6 Sudah Ditahan
Ketua KPK Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Suap di MA, Seret Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Segini Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Firli Bahuri Bakal Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jika Tak Kooperatif
Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MUI: Mentalitas Penegak Hukum Rusak