SMOL.ID - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM melontarkan kritikan terkait penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati atas kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, seharusnya bukan hanya Sudrajad Dimyati saja yang betanggungjawab atas kasus jual beli perkara, tetapi atasannya juga harus diberikan sanski. Sanksi itu bisa dalam bentuk mundur dari jabatan.
"Jika seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak hanya bersangkutan saja yang diberikan sanksi tapi juga atasannya yaitu dalam bentuk pengunduran diri," kata Zaenur, Sabtu 24 September 2022.
Menurut Zaenur, penetapan tersangka dan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melunturkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Mahfud MD: Hakim Bisa Disuap Keadilan akan Runtuh
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, penahanan Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sangat disesalkaan.
Menurut Zaenur, risiko terbesar dari terseretnya Hakim Agung dalam kasus suap semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kasis ini, bisa membuat semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," ujar Zaenur Rohman, Sabtu 24 September 2022.
Belum ada perubahan budaya di tubuh Mahkamah Agung sebagai aspek dasar. Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada hakim agung dan beberapa orang lainnya menunjukkan pembaruan di Mahkamah Agung belum menyentuh aspek dasar.
Zaenur Rohman mengakui ada beberapa pembaruan di MA, seperti peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana. Tetapi untuk jual beli perkara belum bisa dihilangkan dan masih menjadi kebiasaan buruk.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA
Artikel Terkait
Pegawai Mahkamah Agung Terjaring OTT KPK
Hakim Agung Terjaring OTT KPK?
OTT KPK di Mahkamah Agung (MA), 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Satu Hakim Agung
Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Ternyata Sudrajad Dimyati
OTT KPK di MA, KPK Sita Duit SGD 205 Ribu atau Rp 2,1 Miliar
OTT KPK di MA, 10 Orang Jadi Tersangka Termasuk Hakim Agung 6 Sudah Ditahan
Ketua KPK Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Suap di MA, Seret Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Segini Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Firli Bahuri Bakal Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jika Tak Kooperatif
OTT KPK di MA, KPK Sita Duit Disimpan dalam Box Mirip Kamus Bahasa Inggris
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK