Kejari Karanganyar Tahan Kades Berjo Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Telaga Madirda

- Rabu, 28 September 2022 | 06:19 WIB
Tersangka Kades Berjo ditahan Kejari Karanganyar.
Tersangka Kades Berjo ditahan Kejari Karanganyar.

SMOL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Suyatno (52) tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo, Ngargoyoso pada kasus pembangunan Telaga Madirda, Selasa (27/9).

Penahanan dilakukan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Berjo.

Selain itu alasan penahanan karena secara subyektif Kejari Karanganyar khawatir melarikan diri. Apalagi tersangka pernah tidak memenuhi panggilan yang pertama dari Kejari meski dengan alasan sakit.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatulloh mengatakan sebelum ditahan, tersangka diperiksa selama lima jam. Selanjutnya karena pertimbangan subyektif dan obyektif akhirnya Kejari memutuskan ditahan.

"Namun sebelum diputuskan ditahan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada tersangka termasuk pemeriksaan Covid 19 dan hasilnya dinyatakan sehat maka langsung ditahan," ungkapnya di sela pemeriksaan, Selasa.

Menurut Kasipidsus, tersangka akan dititipkan ke Rutan Solo karena saat ini kantor Kejari Karanganyar sedang direhab dan diberikan waktu selama 20 hari.

Adapun tahapan hukum selanjutnya masih pemeriksaan saksi lainnya guna melengkapi terlebih dulu berkas untuk selanjutnya dikirimkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Ya nanti jika belum cukup maka bisa diperpanjang 20 hari lagi," tandas Kasipidsus.

Sementara itu Suyatno mengatakan dirinya mentaati dan menghormati spenuhnya proses hukum tersebut dan menegaskan bahwa Desa Berjo adalah desa yang besar dan kaya.

"Doa saya terhadap masyarakat Desa Berjo yakinlah masalah ini segera selesai dan Desa Berjo adalah desa besar dan makmur," ungkapnya sambil masuk ke mobil yang membawanya menuju Rutan Solo.

Bahkan saat ditanya wartawan apakah tersangka yakin tidak bersalah pada kasus tersebut dirinya mengacungkan dua jempol jari dengan posisi diborgol.

Sebagai informasi kasus dugaan korupsi BumDes Berjo akhirnya menyeret dua Tersangka yakni Eko Kamsono (45) mantan Direktur BumDes Berjo dan Suyatno (52) yang juga Kades Berjo. Adapun dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.1 miliar.(joko dh)

Editor: Salman Al Farisi

Artikel Terkait

Terkini

Mbak Ita Gelorakan Semangat Ayo Nandur

Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:35 WIB

WJNC 2023 Jual Tiket Penonton

Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:49 WIB

Sopir Truk Pengantar Galon ST, Terancam Ngnggur

Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:46 WIB
X