SMOL.ID - Bupati Malang Sanusi menuding Arema FC menunggak pajak porporasi senilai Rp1 miliar.
Pajak porporasi merupakan pajak daerah yang dipungut dari penjualan tiket setiap kali menggelar pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan.
Namun, setiap ada pertandingan, Arema FC tidak membayar penuh pajak proporasi sehingga ada tunggakan yang belum dibayar. Jika dihitung totalnya Rp1 miliar.
Baca Juga: Sanksi Tegas Komdis PSSI terhadap Ketua Panpel, Arema FC dan Sekuriti
"Manajemen Arema itu nunggak (pajak) terus kalau ada pertandingan, kalau dihitung Rp 1 miliar lebih," ujar Sanusi di Malang, Kamis 6 Oktober 2022.
Pembayaran pajak porporasi wajib dibayar seseuai ketentuan pajak daerah. Harusnya setiap digelar pertandingan sepak bola manajemen wajib membayar pajak 10 persen dari jumlah tiket yang dicetak.
"Dari pajak hiburannya, dari porporasi karcis yang dicetak 10 persen harus masuk negara, kewajiban itu," tegas Sanusi.
Mengenai perbaikan fasilitas Stadion Kanjuruhan yang rusak akibat kerusuhan pascapertandingan, akan diperbaiki apabila Arema FC membayar tunggakan pajak.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Disanksi Tak Boleh Berkiprah di Sepak Bola Seumur Hidup
Saat ini, menurut Sanusi pihaknya belum menghitung dampak kerusakan dan berapa nilai kerugiannya.
Sanusi juga berharap Arema FC segera membayar tunggakan untuk memperbaiki Stadion Kendati demikian, Sanusi berharap, jika Arema FC membayar tunggakan, bisa dipakai untuk memperbaiki fasilitas stadion yang rusak.***
Artikel Terkait
Ucapan Duka Cita CEO PSIS Semarang atas Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 131 Orang
Telepon Presiden FIFA Soal Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Pasrah Soal Piala Dunia U-20
PSSI Investigasi, Temukan 42 Botol Miras di Stadion Kanjuruhan
Tinjau Lokasi Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Seluruh Stadion Liga Diaudit Total
Jenguk Korban Kanjuruhan, Jokowi Janji Usut Kasus sampai Tuntas dan Bagikan Santunan