Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Hadiri Sidang Sesi Pertama Obstruction of Justice

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:12 WIB
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatri dan Arif Rahman Hadiri Sidang Pertama Obstruction of Justice (IST)
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatri dan Arif Rahman Hadiri Sidang Pertama Obstruction of Justice (IST)

SMOL.ID - Sidang kasus Obstruction of Justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang dibagi menjadi dua sesi, setiap sesi menyidangkan tiga tersangka sekaligus.

Sesi pertama menghadirkan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin. Ketiganya dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sesi pertama persidangan Obstruction of Juctice digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, 6 Tersangka Dibagi 2 Sesi

Sidang sesi pertama dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB dan Arif Rahman Arifin menyusul tiba sekitar pukul 09.07 WIB.

Seperti diketahui, PN Jaksel kembali menggelar sidang terkait pembunuhan Briagdir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini PN Jaksel menggelar sidang obstruction of justice (ooj) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka dihadirkan dalam sidang lain ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini, Bharada E Dihadirkan secara Langsung

Irfan Widyanto merupakan almuni Akpol 2012 peraih Adhi Makayasa, ia menggugat praperadilan terkait penahanananya.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang Obstructiob of Justice akan digelar menjadi dua sesi. Setiap sesi langsung menghadirkan 3 tersangka.

“Dibagi menjadi dua sesi,” ujar Djuyamto Selasa 18 Oktober 2022.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X