Arif Rachman Didakwa Terlibat Obstruction of Justice, Minta CCTV Dihapus dan Patahkan Laptop

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:23 WIB

SMOL.ID - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu 19 Oktober 2022.

Sidang dakwaan Arif Rachman digelar setelah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Arif Rachman Arifin didakwa oleh JPU merintangi atau menghalangi proses penyidikan.

"(Terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata JPU membaca surat dakwaannya.

Ferdy Sambo memerintahkan anggotanya termasuk Arif Rachman Arifin agar menghapus isi rekamanan CCTV. Setelah melihat rekaman CCTV mereka bingung karena isinya berbeda dengan cerita Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Hadiri Sidang Sesi Pertama Obstruction of Justice

Isi dari rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J dalam waktu tertentu masih hidup, sedangkan menurut cerita rekayasa Ferdy Sambo Brigadir J telah tewas akibat tembak-menembak.

Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin kemudian keluar dari ruangan Ferdy Sambo untuk menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan keluar bersama-sama dari ruangan kerja saksi Ferdy Sambo dari Lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri,” kata Jaksa.

Kepada Chuck dan Baiquni, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman kemudian menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo ‘untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin’,” jelasnya.

“Kemudian Baiquni berkata, ‘Yakin bang?’ yang dijawab Arif ‘Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal’," tandasnya.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, 6 Tersangka Dibagi 2 Sesi

“Saksi Baiquni Wibowo, datang menemui Terdakwa Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian saksi Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan Terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata Jaksa.

Kemudian Hendra Kurniawan menelepon Terdakwa Arif Rachman Arifin menanyakan perintah Ferdy Sambo perihal data CCTV yang dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X