Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Nota Keberatan

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:15 WIB
Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Nota Keberatan (IST)
Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Nota Keberatan (IST)

SMOL.ID - AKP Irfan Widyanto didakwa terlibat dalam Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, AKP Irfan Widyanto merupakan alumni Akpol peraih Adhi Makayasa 2012 itu tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

AKP Irfan Widyanto melalui huasa hukumnya Henry Yosodiningrat, menilai dakwaan JPU telah sesuai syarat formil dan materiil.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP. Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," kata Henry Yosodiningrat dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Massa Pemuda Batak Bersatu Paksa Masuk PN Jaksel

Hakim Ketuan Afrizal Hadi mengatakan, karena terdakwa tidak mengaukan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi maka sidang akan dilanjutkan 26 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 26 Oktober," ujar Afrizal.

Dalam sidang dakwaan itu, AKP Irfan Widyanto bersama lima terdakwa lainnya.
sengaja merintangi penyidikan dengan merusak CCTV.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai, TV Pool dan Polri Dizinkan di Ruangan Wartawan Diminta Keluar

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam perkara tersebut, AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X