Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Otomatis Gugur, Begini Penjelasan Hakim

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 05:52 WIB
Sidang Sudah Digelar, Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Otomatis Gugur (Ilustrasi)
Sidang Sudah Digelar, Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Otomatis Gugur (Ilustrasi)

SMOL.ID - Sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan menghadirkan AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun saat sidang digelar, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum AKP Irfan Widyanto meminta sidang ditunda, dengan alasan kliennya tengah mengajukan praperadilan atas penahanannya.

Majelis Hakim tak mengabulkan permohonan penundaan sidang diajukan Henry  itu. Majelis hakim menyebut praperadilan sudah gugur dengan sendirinya, bila pokok perkara sudah disidangkan.

Henry Yosodiningrat dalam pengajuan penundaan persidangan mengatakan, terdakwa 6 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan terhadap terdakwa pada penuntut umum danperkara praperadilan sudah berjalan tinggal menunggu putusan besok siang (hari ini).

Baca Juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Hadiri Sidang Sesi Pertama Obstruction of Justice

Kemudian Hakim ketua Afrizal Hadi menyampaikan jawabannya bahwa proses praperadilan tidak menghalangi proses pokok perkara yang sudah disidangkan.

"Jadi terdakwa dan penasihat hukum ya, dengan adanya praperadilan tidak dapat menghalangi proses pada pokok perkara ini. Oleh karena praperadilan di tingkat perkara saja muncul di persidangan, kemudian perkara masuk justru menjadi gugur. Mengenai hal tersebut tidak dapat kami terima," jawab hakim Afrizal.

Kemudian Henry meminta kebijakan dari majelis hakim, karena praperdailan sudah berjalan akan menjadi sia-sia.

"Praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan terhadap pokok perkara, namun ini adalah suatu permohonan yang berharap kebijakan dari Yang Mulia, karena tinggal besok siang jam 13.00 WIB bahwa setelah itu jam 14.00 WIB kita lanjutkan pemeriksaan ini, karena betapa sia-sianya pekerjaan praperadilan yang sudah dikebut, kami sudah diperiksa, tinggal menunggu putusan besok Yang Mulia dan kami ajukan ini sebelum pokok perkara dilimpahkan," papar Henry.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, 6 Tersangka Dibagi 2 Sesi

Sayangnya, majelis hakim tetap tidak mengabulkan permohonan itu, namun keberatan kuasa hukum dicatat. Kemudian sidang tetap dilanjutkan. Alasan hakim karena pokok perkara sudah naik sehingga praperadilan tidak bisa menjadi penghalang.

"Saya kira itu saja mohon dipahami, ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan," jelas ketua hakim Afrizal.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X