Ini Arahan Kapolri Soal Mekanisme SIM, Pembuatan, Biaya dan Larangan Pungli

- Rabu, 2 November 2022 | 06:40 WIB
Ini Arahan Kapolri Mekanisme soal SIM, Pembuatan, Biaya dan Larangan Pungli (IST)
Ini Arahan Kapolri Mekanisme soal SIM, Pembuatan, Biaya dan Larangan Pungli (IST)

SMOL.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan tertuang dalam Telegram (TR) itu membahas soal ujian pembuatan SIM, biaya pembuatan SIM dan larangan pungutan liar (pungli) saat proses pembuatan SIM.

Ada dua TR yang diterbitkan, pertama surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu poinnya, dalam TR itu bahwa 'Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,"

"Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali,"

Selain itu, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Baca Juga: Kominfo Minta Operator Tanggung Jawab Kebocoran 1,3 Miliar Data Sim Card, Bareskrim Buru Pelaku

TR kedua yang diterbitkan Kapolri adalah soal larangan pungutan liar atau pungli sekaligus besaran tarif pembuatan SIM.

Dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolrienderal Listyo Sigit, memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegram, disebutkan bahwa seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut biaya penerbitkan SIM baru dan perpanjangan SIM sesuai TR Kapolri:

1. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum Rp 120.000.

2. SIM C, C I dan C II Rp 100.000.

3. SIM D dan D I Rp 50.000.

4. SIM baru Internasional Rp 250.000.

5. Perpanjangan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80.000.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X