Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan sebagai Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia

- Rabu, 2 November 2022 | 20:30 WIB
Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan sebagai Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi  Manusia (Ilustrasi)
Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan sebagai Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ilustrasi)

SMOL.ID - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Kesimpulan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM, berdasarkan pemantauan dan penyelidikan pascakejadian dilakukan Komnas HAM.

Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan, pelanggaran HAM terjadi akibat tata kelola penyelenggaraan sebuah even tidak menjalankan, norma keselamatan dan keamanan.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," ungkap Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilaksanakan Sabtu 5 November 2022 oleh PDFI Jatim

Komnas HAM merinci setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM dalam peristiwa Kanjuruhan.

1. Penggunaan gas air mata

Penggunaan gas air mata dalam stadion sama artinya Polri menggunakan kekuatan berlebihan. Terlebih jelas, dalam aturan FIFA gas air mata dilarang.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ungkap Choirul Anam.

Menurut dia, dari hasil investigasi, polisi menembakan gas ir mata sebanyak 45 kali sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

2.Pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.

Penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda-beda, Ini Penjelasan Polri

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," tandasnya.

3. Pelanggaran hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X