Temuan Komnas HAM Lebih Detail, Tersangka Tragadi Kanjuruhan Bisa Lebih dari 10 Orang

- Jumat, 4 November 2022 | 15:27 WIB
Temuan Komnas HAM Lebih Detail, Tersangka Tragadi Kanjuruhan Bisa Lebih dari 10 Orang (IST)
Temuan Komnas HAM Lebih Detail, Tersangka Tragadi Kanjuruhan Bisa Lebih dari 10 Orang (IST)

SMOL.ID - Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Laporan hasil investigasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, setelah membaca isinya, hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih detail dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Berdasarkan temuan investigasi Komnas HAM, maka menurut Mahfud jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah menjadi lebih banyak lagi, sekitar 10 orang.

"Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," ungkap Mahfud usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investgiasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Lewat Menko Polhukam

Mahfud juga menegaskan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan tegas dengan menetapkan enam tersangka.

Namun, dia pun setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.

"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tuturnya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta PSSI Ikut Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan Tak Sekadar Etik Tapi Pidana

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X