Tok! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Perkara Obstruction of Justice, Sidang Lanjut

- Kamis, 10 November 2022 | 12:58 WIB
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Perkara Obstruction of Justice (IST)
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Perkara Obstruction of Justice (IST)

SMOL.ID - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara Obstruction of Justice saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara keseluruhan.

Dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan itu, maka sidang obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo terkait pembunuhan Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa (Baiquni) untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan Terdakwa Ricky Rizal- Kuat Ma'ruf dan 10 Saksi

Menurut hakim, surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil tersusun secara sistematis, cermat dan jelas dari awal hingga akhir peristiwa.

“Memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dibacakan,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice.

“Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Hakim Gabungkan Sidang Bharada E dengan Terdakwa Lain, LPSK Kerahkan Personel Pengamanan

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,” jelasnya.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X