SMOL.ID - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara Obstruction of Justice saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara keseluruhan.
Dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan itu, maka sidang obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo terkait pembunuhan Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa (Baiquni) untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 10 November 2022.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan Terdakwa Ricky Rizal- Kuat Ma'ruf dan 10 Saksi
Menurut hakim, surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil tersusun secara sistematis, cermat dan jelas dari awal hingga akhir peristiwa.
“Memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dibacakan,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice.
“Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Baca Juga: Hakim Gabungkan Sidang Bharada E dengan Terdakwa Lain, LPSK Kerahkan Personel Pengamanan
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Senin 31 Oktober - 3 November 2022
Penuhi Hak Integrasi Narapidana, Lapas Semarang Gelar Sidang TPP
Sidang Dilanjut Hari Ini, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Bakal Bertemu dengan Keluarga Brigadir J
Tangis Pilu Rosti Simanjuntak Kenang Brigadir J di Ruang Sidang: Anakku Dihabisi Dirampas Nyawanya
Sidang Ferdy Sambo Cs Dilanjut Senin Pekan Depan, Ini Jadwalnya
Pihak XL Ikut Dijadikan Saksi Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Sidang Pembunuhan Brigadir J Hadirkan 12 Saksi, Mulai Sopir Ambulans hingga CS Bank BNI