KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Dasar Hukum Terkait Pendataan Pegawai non ASN

- Kamis, 10 November 2022 | 22:10 WIB
KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Dasar Hukum Terkait Pendataan Pegawai non ASN (Instagram/Kota Jakarta Pusat)
KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Dasar Hukum Terkait Pendataan Pegawai non ASN (Instagram/Kota Jakarta Pusat)

SMOL.ID - Kabar gembira bagi para tenaga honorer kini berkesempatan untuk bisa diangkat jadi PPPK melalui pendataan pegawai non ASN.

Tak hanya pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat saja, para pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah daerah juga bisa diangkat jadi PPPK melalui pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.

Tujuan dilakukannya pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti pegawai non ASN atau tenaga honorer yang ada di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru SD 3000 Karakter Tahun 2022, Dijamin Auto Lolos!

Untuk itu, kabar pengangkatan pegawai non ASN atau tenaga honorer jadi PPPK menjadi kabar gembira bagi seluruh pegawai non ASN atau tenaga honorer baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut ssuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Sesuai isi surat tersebut, pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer ditndaklanjuti dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: PREDIKSI JITU Soal Tes Kompetensi Manajerial PPPK 2022 untuk Semua Formasi Lengkap dengan Kunci Jawaban

Adapun surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status kepergawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dengan tidak lanjut pemberlakuaan PP Nomor 49 Tahun 2018 entang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Nah, dengan adanya surat tersebut, artikel ini akan memuat poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pegawai non ASN atau tenaga honorer.

Berikut ini merupakan poin-poin penting yang wajib diketahui oleh pegawai non ASN atau tenaga honorer terkait kabar gembira bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: PREDIKSI Soal Tes Kompetensi Manajerial PPPK 2022 untuk Semua Formasi Lengkap dengan Kunci Jawaban

1. Surat tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan ejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk mewujudkan kejerlasan stastus, karier, dan kesejahteraan pegawai di setiap instansi pemerintah.

2. Dalam hal ini pegawai non ASN atau tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus sebagai pegawai non ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X