Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Berbeda antara BPOM dengan Bareskrim, Begini Penjelasannya

- Jumat, 18 November 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Berbeda antara BPOM dengan Bareskrim, Begini Penjelasannya (IST)
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Berbeda antara BPOM dengan Bareskrim, Begini Penjelasannya (IST)

SMOL.ID - Penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Bareskrim Polri berbeda.

BPOM menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka, sedangkan Bareskrim Polri PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Menanggapi perbedaan penetapan tersangka itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak masalah penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut berbeda antara BPOM dengan Bareskrim.

Baca Juga: Fomepizole Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Didistribusi ke RS Seluruh Indonesa, Ini Daftarnya

Menurut Pipit, BPOM dalam kasus ini juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka.

Kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," jelas Pipit, Jumat 18 November 2022.

Tetapi, dalam penetapan tersangka oleh BPOM tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangani kasus yang mengandung unsur pidana terkait kematian korban, sedangkan BPOM sebatas pelanggaran.

Baca Juga: BPKN Diminta Aktif dan Serius 'Tekan' BPOM dan Kemenkes Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kepolisian dan BPOM akan bekerja bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing. Polisi akan menetapkan siapa bertanggungawab atas kematian pasien. Sedangkan, BPOM pelanggaran penggunaan bahan kimia yang melebihi ambang batas.

Dengan ditetapkan dua tersangka dari pihak BPOM maka saat ini telah ada empat perusahaan farmasi yang menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X