SMOL.ID - Kasus Tragedi Kanjuruhan selama ini ditangani Polda Jawa Timur (Jatim).
Namun upaya pengungkapkan Tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim dinilai sarat dengan konflik kepentingan.
Para korban Tragedi Kanjuruhan ingin kasus itu tidak lagi ditangani Polda Jatim tapi diambil alih Bareskrim Polri.
Ratusan korban selamat (penyintas) Tragedi Kanjuruhan pun mendatangi gedung Bareskrim, mendesak agar mengambil alih kasus dan mengusutnya dengan tuntas.
Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky mengatakan, pihaknya akan membuat permohonan secara resmi agar kasus Tragedi Kanjuruhan diambil alih oleh Bareskrim.
Baca Juga: TGIPF Pantau Proses Autopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebab, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim sarat dengan konflik kepentingan.
"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," ujar Nawan, di Bareskrim Polri, Jumat 18 November 2022.
Bareksrim Polri perlu mengambil alih penanganan kasus agar perkara menjadi terang dan tidak ada konflik kepentingan lagi di dalamnya.
Nawan menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah ditangani sebagaimana mestinya. Sedangkan Tragedi Kanjuruhan sama sekali tidak seperti kasus Brigadir J terkait penanganannya. Padahal korban meninggal ratusan orang.
"Ini untuk bisa membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada lagi konflik kepentingan. Harapan kami, ketika di Bareskrim, penanganannya lebih maksimal," harap Nawan.
Baca Juga: Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Di-autopsi, PDFI Jatim Mohon Doa
"Tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara Tragedi Kanjuruhan ini bisa ditangani maksimal seperti penanganan perkara kasus Ferdy Sambo. Bagaimana kita lihat di perkara kasus FS hanya ada 1 korban jiwa, tapi penanganannya begitu maksimal," imbuhnya.
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan, yang juga turut mendampingi para korban, mengatakan selama ini terdapat konflik kepentingan dalam penanganan perkara Kanjuruhan di Polda Jawa Timur.
Harus dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang bertanggungjawab adalah kepolisian Polda Jatim, dalam hal ini Niko Afinta.***
Artikel Terkait
Gilang Mundur dari Presiden Arema FC, Bagaimana Nasib Posko Crisis Center Tragedi Kanjuruhan?
Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda-beda, Ini Penjelasan Polri
Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilaksanakan Sabtu 5 November 2022 oleh PDFI Jatim
Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan sebagai Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hanya 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tidak Cukup
Komnas HAM Minta PSSI Ikut Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan Tak Sekadar Etik Tapi Pidana
Komnas HAM Serahkan Hasil Investgiasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Lewat Menko Polhukam
Temuan Komnas HAM Lebih Detail, Tersangka Tragadi Kanjuruhan Bisa Lebih dari 10 Orang