SMOL.ID - Kasus pemerkosaan dilakukan empat orang pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terhadap seorang pegawai honorer inisal ND yang pernah terjadi pada 2019 lalu kembali mencuat.
Kasus itu sempat berakhir damai dan polisi menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dan membebaskan empat orang pelaku pemerkosa inisial W, Z, MF dan N.
Kesepakatan damai ini terjadi setelah salah satu pelaku pemerkosa yang masih lajang yakni Z bersedia menikahi.
Tetapi saat ini, pihak ND kembali menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan tersebut, lantaran dalam perkembangannya terendus pernikahan itu hanyalah pura-pura untuk membebaskan pelaku pemerkosa dari jeratan hukum.
Z pelaku pemerkosa yang bersedia menikahi ND ternyata tidak bertanggungjawab, tidak memberikan nafkah, dan berakhir dengan menggugat cerai dengan alasan tidak harmonis.
Baca Juga: Viral di Twitter, Curhatan Anak SD di Wonosobo Jadi Korban Pemerkosaan Pelajar SMA
Menyikapi kasus itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan akan membuka kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM kembali dan perkara dilanjutkan.
Mahfud menggelar rapat khusus membahas kasus yang telah tutup buku untuk dibuka kembali untuk diusut dengan tuntas, pelaku pemerkosa harus mendapatkan hukuman bukan dibebaskan.
Rapat khusus itu dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor pada 18 Maret 2020 pun diteliti dan dikoreksi.
Mahfud MD mengkritik keras Polres Bogor yang telah menerbitkan SP3 kasus pemerkosaan dilakukan secara ramai-ramai tersebut.
Menurut Mahfud MD, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, tidak perlu dilakukan praperadilan. Tetapi cukup dengan gelar perkara untuk mencabut SP3, perkara kemudian dilanjutkan.
"Semua sepakat, tak perlu praperadilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," cuit Mahfud di akun Twitternya.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot! Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Secara Verbal
Artikel Terkait
Bejat! Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kini Mencapai 21 Santriwati
Kejam! Anak Bayi Hasil Pemerkosaan di Bandung Dijadikan Alat Minta Sumbangan
Fakta Terbaru! Korban Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Bertambah Hingga 21 Orang
Bejat! Tidak Hanya Dihamili, Santriwati yang Menjadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Juga Disuruh Cari Uang
Usai Mengejutkan Jagat Maya Ibu Muda Ini Mengaku Berbohong Atas Kasus Pemerkosaan oleh 4 Orang Pria, Mengapa?
Bejat! Inilah Pelaku Penculikan, Pemerkosaan, dan Penjualan Seorang Anak 14 Tahun di Bandung
Miris! Begini Kondisi Korban Pasca Alami Penculikan hingga Pemerkosaan Lebih dari 20 Pelaku di Bandung
Update Kasus Penculikan, Pemerkosaan, dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung
Diduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi, Aktivis Kampus Dikeluarkan dari UMY
Pemerkosaan Santriwati di Magelang, Polisi Tangkap 3 Pelaku Salah Satunya di Bawah Umur