Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3  

- Rabu, 23 November 2022 | 11:15 WIB
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3    (Ilustrasi/PR)
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3   (Ilustrasi/PR)

 


SMOL.ID - Kasus pemerkosaan dilakukan empat orang pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terhadap seorang pegawai honorer inisal ND yang pernah terjadi pada 2019 lalu kembali mencuat.

Kasus itu sempat berakhir damai dan polisi menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dan membebaskan empat orang pelaku pemerkosa inisial W, Z, MF dan N.


Kesepakatan damai ini terjadi setelah salah satu pelaku pemerkosa yang masih lajang yakni Z bersedia menikahi.

Tetapi saat ini, pihak ND kembali menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan tersebut, lantaran dalam perkembangannya terendus pernikahan itu hanyalah pura-pura untuk membebaskan pelaku pemerkosa dari jeratan hukum.

Z pelaku pemerkosa yang bersedia menikahi ND ternyata   tidak bertanggungjawab, tidak memberikan nafkah, dan berakhir dengan menggugat cerai dengan alasan tidak harmonis.

Baca Juga: Viral di Twitter, Curhatan Anak SD di Wonosobo Jadi Korban Pemerkosaan Pelajar SMA

Menyikapi kasus itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan akan membuka kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM kembali dan perkara dilanjutkan.

Mahfud menggelar rapat khusus membahas kasus yang telah tutup buku untuk dibuka kembali untuk diusut dengan tuntas, pelaku pemerkosa harus mendapatkan hukuman bukan dibebaskan.

Rapat khusus itu dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor pada 18 Maret 2020 pun diteliti dan dikoreksi.

Mahfud MD mengkritik keras Polres Bogor yang telah menerbitkan SP3 kasus pemerkosaan dilakukan secara ramai-ramai tersebut.

Menurut Mahfud MD, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, tidak perlu dilakukan praperadilan. Tetapi cukup dengan gelar perkara untuk mencabut SP3, perkara kemudian dilanjutkan.

"Semua sepakat, tak perlu praperadilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," cuit Mahfud di akun Twitternya.

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot! Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Secara Verbal

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X