Mahfud menjelaskan kasus pemerkosaan seperti itu tidak bisa ditangani dengan paradigma restorative justice. Bila masalah seperti ini ditangani dengan restorative justice, menurut Mahfud MD negara bisa kacau.
Mahfud menegaskan kasus pidana tidak bisa disetop proses hukumnya hanya gara-gara pihak korban mencabut laporan. Kasus pidana bisa dihentikan bila yang dicabut adalah 'aduan', bukan 'laporan'.
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," cuit Mahfud.***
Artikel Terkait
Bejat! Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kini Mencapai 21 Santriwati
Kejam! Anak Bayi Hasil Pemerkosaan di Bandung Dijadikan Alat Minta Sumbangan
Fakta Terbaru! Korban Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Bertambah Hingga 21 Orang
Bejat! Tidak Hanya Dihamili, Santriwati yang Menjadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Juga Disuruh Cari Uang
Usai Mengejutkan Jagat Maya Ibu Muda Ini Mengaku Berbohong Atas Kasus Pemerkosaan oleh 4 Orang Pria, Mengapa?
Bejat! Inilah Pelaku Penculikan, Pemerkosaan, dan Penjualan Seorang Anak 14 Tahun di Bandung
Miris! Begini Kondisi Korban Pasca Alami Penculikan hingga Pemerkosaan Lebih dari 20 Pelaku di Bandung
Update Kasus Penculikan, Pemerkosaan, dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung
Diduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi, Aktivis Kampus Dikeluarkan dari UMY
Pemerkosaan Santriwati di Magelang, Polisi Tangkap 3 Pelaku Salah Satunya di Bawah Umur