Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3  

- Rabu, 23 November 2022 | 11:15 WIB
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3    (Ilustrasi/PR)
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3   (Ilustrasi/PR)

Mahfud menjelaskan kasus pemerkosaan seperti itu tidak bisa ditangani dengan paradigma restorative justice. Bila masalah seperti ini ditangani dengan restorative justice, menurut  Mahfud MD negara bisa kacau.

Mahfud menegaskan kasus pidana tidak bisa disetop proses hukumnya hanya gara-gara pihak korban mencabut laporan. Kasus pidana bisa dihentikan bila yang dicabut adalah 'aduan', bukan 'laporan'.

"Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," cuit Mahfud.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X