RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

- Jumat, 25 November 2022 | 10:05 WIB
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan (Ilustrasi)
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan (Ilustrasi)

SMOL.ID - Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan DPR. Pengesahkan oleh DPR RI dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama tiga tahun.

Dalam RKHUP yang akan disahkan itu, mengatur sejumlah pasal salah satunya hubungan seks di luar pernikahan.

Seks dilakukan di luar nikah dalam RKUHP bisa diancam penjaram 1 tahun diatur dalam Pasal 413 ayat 1.

Adapun bunyi dari Pasal 413 ayat 1 adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Pelecehan Seksual Kecil Kemungkinan Terjadi, Jika Pasalnya 340 KUHP

Tetapi seks di luar pernikahan masuk dalam kategori delik aduan. Kasus itu bisa ditindaklanjuti apabila ada pengaduan dari pihak misalnya orangtua dari anak yang diadukan, suami dan istri yang terikat pernikahan dengan yang diadukan.

Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai sesuai dengan Pasal 413 ayat 4.


RKHUP juga mengatur soal kumpul kebo atau pasangan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Kumpul kebo diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Adaun bunyi dari pasal itu adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan

Sama seperti seks di luar pernikahan, dalam kasus kasus kumpul kebo juga masuk kategori delik aduan.

Pihak yang berhak mengadukan kumpul kebo adalah, Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X