Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI

- Minggu, 27 November 2022 | 13:05 WIB
Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundara HI (IST)
Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundara HI (IST)

SMOL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahakan draf RKUHP dalam waktu dekat setidaknya sebelum 15 Desember 2022.

Namun sejumlah masyarakat sudah ancang-ancang untuk menolak RKUHP itu. Bahkan pagi ini kelompok masyarakt membawa sebuah spanduk isinya menolak RKUHP itu di kawasan Bundaran HI.

Spanduk yang dibentangkan oleh sekelompok masyarakat itu isinya memprotes RKUHP karena dinilai banyak memuat pasal bermasalah.

Adapun isi spanduk itu antara lain, "RKUHP: Korban Perkosaan Dikriminalisasi, Impunitas Langgeng" dan "RKUHP: di Persidangan Hakim = Dewa".

Salah seorang peserta aksi mengatakan, pengesahan RKUHP oleh DPR terkesan terburu-buru padahal, masih banyak pasal bermasalah.

Baca Juga: Irene Cara Pemenang Grammy Awards Dua Kali Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

Menurutnya, masyarakat menolak RKUHP karena mengancam kebebasan berekspresi.

"Kita harus membuka ruang diskusi kembali supaya RKUHP digodok dengan benar tidak terburu-buru," tuturnya.

Berikut pasal yang dinilai bermasalah dan ditolak pengesahannya oleh masyarakat.

1. Aturan terkait living law
2. Pidana mati
3. Perampasan aset untuk denda individu
4. Penghinaan presiden
5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah
6. Contempt of court
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
8. Kontrasepsi
9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila, dan
10. Tindak pidana terkait agama.

Baca Juga: Usai Kebakaran di Apartemen Xinjiang, Warga China Gelar Demo Tolak Pembatasan Covid-19

Sebelumnya, pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan untuk disahkan sebelum masa reses. Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya awak media.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” jelas Dasco.

Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis 24 November 2022. RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X