SMOL.ID - Dewan Perwakilan Rakya (DPR) RI mempersilakan masyarakat yang menilai banyak pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, RKHUP tetap akan disahkan DPR RI karena telah dibahas dan berkali-kali dalam kajian tanpa mengabaikan masukan masyarakat.
RKUHP terutama pasal-pasal dianggap krusial telah direformulasi sesuai masukan masyarakat.
DPR saat ini akan mensosialisasikan RKUHP ke masyarakat agar tidak terjadi polemik seperti 2019 lalu.
Dalam RKHUP tersebut diakui memuat sejumlah pasal krusial yang harus disosialisasikan ke masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada sejumlah pasal dinilai krusial dalam RKUHP yang akan disahkan itu.
Tetapi ia memastikan pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik.
"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ungkap Dasco belum lama ini.
"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," sambung Dasco.
Tetapi lanjut Dasco, apabila masih ada masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.
"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya.
Sementara rencana pengesahan RKUHP akan dilaksanakan sebelum masa reses.
Baca Juga: RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Artikel Terkait
Advokat Jateng Bersatu Dukung RKUHP, Namun Dengan Catatan
Bamsoet: DPR-Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat Perbaiki RKUHP
Dewan Pers: RKUHP Sebaiknya Tidak Ditunda Tapi Dicabut
Dewan Pers Tolak RKUHP Dilanjutkan Saat Corona: Ancam Kemerdekaan Pers
SMSI Dukung Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP Dilanjutkan Saat Corona
Pasal Penghinaan Presiden RKUHP Dipertahankan, Ini Penjelasan Wamenkumham
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkumham Sebut LGBT Bukan Tindak Pidana